Hal tersebut disampaikan Kordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi(APAK) Doni Aryansah yang menyampaikan jika adanya dugaan penyelewengan pengunaan anggaran di ruang lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Musirawas Utara pada tahun anggaran 2024.
Dimana Doni meminta Aparat penegak hukum untuk dapat segera melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024
Doni Aryansah kepada awak media mengatakan ada pihaknya meminta kepada Kejati Sumatera Selatan untuk dapat segera memanggil dan memeriksa Sekawan DPRD Muratara dalam pengelolaan dan pengguna angaran tersebut.
“Kami telah mengirim surat yang ditujuk ke Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan kami meminta kepada pihak kejaksaan Tinggi agar segera melakukan pemanggilan terhadap sekwan musi rawas utara"Tegas Doni.
Doni juga membeberkan beberapa item yang telah ia laporkan ke Kejaksaan Tinggi sumatra Selatan diantaranya :
1. Belanja perjalanan Dinas Biasa Rp
26.243.102.615,00 dengan kode rekening 5.1.02.04.01.0001
2. Belanja Makanan dan Minuman Kantor
Rp 86.016.000,00 dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0052
3. Belanja Bahan Alat/Bahan untuk Kegiatan
Kantor dan Cetak Rp 417.832.160,00 dengan kode Rekening 5.1.02.01.00026
4. Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas
Rp 280.620.000,00 dengan kode rekening
5.1.02..01.01.0004
5 Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan
Pemotretan Rp 740.000.000,00 dengan
kode rekening 5.1.02.02.01.0005
6 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan
Darat Bermotor Kendaraan Bermotor
Perorangan Rp Rp 438.730.000,00
dengan Kode Rekening 5.1.02.03.02.0035
7 Belanja Makan dan Minum Rapat Rp
779.000.000,00 Dengan Kode Rekening
5.1.02.02.01.0004
“Beberapa jenis Kegiatan yang kami laporkan hari ini dapat menjadi atensi bagi para penegak hukum khususnya Kejati Sumsel untuk mengungkap tabir dugaan korupsi atas bebrapa item kegiatan di Sekwan Musi Rawas Utara ,” Ungkap Doni.
Dari uraian data yang diperoleh Tim investigasi APAK serta telaah yang dilakukan oleh aliansi pemuda anti korupsi, Doni menyebut jika ada unsur perbuatan melawan hukum dan adanya pihak atau oknum maupun kelompok yang menikmati keuntungan dengan cara melawan hukum.
“hasil analisa yang kami lakukan diduga dalam pelaksanaan terkait beberapa item kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 rawan terjadi Penyimpangan dan Penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara,”imbuhnya.
Atas kajianya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) MENDESAK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Melalui Penyidik Pidana Khusus untuk menindaklanjuti serta melakukan investigasi mendalam terkait Kegiatan Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024.
"Dari analisa yang yang kami lakukan, da Indikasi Penyimpangan dan Penyelewengan, dengan ini untuk melakukan proses hukum lainnya pada pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut, maupun pihak lainnya yang terlibat dalam belanja tersebut,”Pungkas Doni Aryansah selalu Kordinator APAK( Rilis)
Posting Komentar